
Ciri-ciri MLM Syari’ah adalah sebagai
berikut:
• Produk yang dipasarkan dipastikan HALAL dan THOYYIB (berkualitas) dari
segala aspek dan terhindar dari SYUBHAT.
• Akad jual beli didasarkan atas suka sama suka (at taradhi).
• Sistem jual-beli harus memenuhi syarat rukun jual-beli dalam
perdagangan Islam.
• Harga barang yang diperdagangkan dalam batas yang wajar.
• Perdagangan yang dijalankan adalah benar-benar perdagangan barang dan
tidak hanya sebagai kedok atas sebuah money game atau skema piramida.
• Sistem pemasaran sesuai dengan hukum Islam. Tidak ada penipuan,
iming-iming yang melampaui batas atau manipulasi.
• Pihak perusahaan MLM harus memastikan para distributor membiasakan
diri dengan adab-adab yang memenuhi hukum Syari’ah Islam.
• Struktur organisasi perusahaan harus memiliki Dewan Syari’ah yang
terdiri daripada para ulama yang memahami masalah ekonomi.
Sumber : Buku MLM Syari’ah HPA
http://apli.or.id : Direct Selling
The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah
mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama
yang diteken langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph.D, selaku Presiden
IFANCA. Dalam edarannya, IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti
dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun
menggunakannya. Yaitu, dengan mengkaji aspek:
1. Marketing Plan-nya, apakah ada unsur skema piramida atau tidak. Kalau
ada unsur piramida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu
diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga
merugikan down line di bawahnya, maka hukumnya haram.
2. Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik.
Ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak
kontroversinya.
3. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah
produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
4. Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana
dan menganggap bahwa produk tidak penting atau hanya sebagai kedok,
apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai
sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
5. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah
tidak demikian.
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal
berikut:
1. Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisi penjualan,
disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan
networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara
periodik.
2. Penegasan motif dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan
langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan
uang.
3. Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil
(underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros,
hedonis, dan membahayakan eksistensi produk muslim maupun lokal.
4. Tidak adanya excesive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang
dijualbelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
5. Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas
sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.
6. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor
ataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus
yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM
yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak
sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem
marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya
dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun
penggandaan uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan money
game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre,
PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya
ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat
bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan
Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas
dan di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar
manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga
agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti
telah jatuh pada yang haram.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana
pesan Ali bin Abi Thalib ra, “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan
untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” (H.R. Tirmidzi dan
Nasai)
Dengan demikian, seluruh masyarakat, khususnya stakeholders,
para praktisi bisnis ini, para prospek dan pemerhati yang telah menyimak
presentasi sistem MLM perlu secara objektif, mandiri dan proaktif
mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar
penilaian kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan
kehalalan masing-masing perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan di atas.
sumber : http://www.dakwatuna.com/2006/bisnis-dengan-sistem-mlm/